GELORA.ME, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menilai kekhawatiran bakal kembalinya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti orde baru lewat revisi UU TNI terlalu berlebihan.
Kekhawatiran ini mencuat karena revisi UU TNI mengusulkan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di Kementerian/Lembaga. Alhasil, banyak pihak yang menilai ini menjadi wacana mengembalikan dwifungsi TNI.
Kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023, Dudung mengatakan penempatan itu merupakan usulan dari lembaga atau kementerian yang memerlukan anggota TNI. Ia juga membantah usulan itu untuk mengakomodir personel TNI yang tidak mendapat jabatan di kesatuan.
“(Kekhawatiran) berlebihanlah menurut saya,” kata KSAD saat ditemui di kantornya di Markas Besar Angkatan Darat di Jakarta Pusat.
Dudung membantah usulan penempatan itu untuk mengatasi kepenuhan personel nonjob di TNI. Pasalnya, kata dia, posisi yang diperlukan masih relevan dengan tugas TNI. Ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang memang memerlukan TNI Angkatan Laut.
Sementara terkait usulan pengubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, Dudung menjelaskan hanya untuk anggota dengan kemampuan khusus dan sesuai kebutuhan. Ia menegaskan tidak semua prajurit yang diperpanjang dan hanya mereka yang memiliki spesialisasi.
“Contoh kedokteran mungkin, teknik pesawat, dan segala macam itu bisa dinaikkan usianya,” kata Dudung.
Selanjutnya bantahan Dudung soal TNI kembali ke politik...
Lebih lanjut, ia membantah revisi UU TNI akan mengembalikan TNI ke dunia politik seperti orde baru. Ia menegaskan politik TNI adalah politik negara, sehingga ia meyakinkan tidak ada elemen TNI yang akan mempengaruhi politik.
“Saya kira tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, usulan revisi UU TNI kembali mencuat meskipun tidak masuk dalam 39 RUU Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Terbaru, muncul draf usulan dari Badan Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI pada April 2023.
Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:
1. Kedudukan TNI
Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden.
Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.
Artikel Terkait
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Proyek Whoosh dan IKN Disebut Pemicu
Mayor Jenderal Israel Mundur: Kronologi Lengkap Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Anak 8 Tahun Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami