Hatmi menegaskan, apabila PKN tak bisa mengejar tenggat waktu itu, maka mereka tak berhak mengikuti verifikasi administrasi. “Kami berharap lancar. Sebab tak banyak yang harus diperbaiki,” tukasnya.
Dalam pengajuan nama bacaleg PKN, untuk DPRD Kalsel, PKN hanya mengusulkan 20 orang nama. Padahal tersedia kuota untuk 55 nama.
Hatmi menerangkan, soal jumlah bacaleg adalah hak semua parpol. Termasuk apakah mereka mengajukan atau tidak. “Itu hak parpol, mau mengajukan satu nama saja tak masalah, asalkan jumlahnya tak melebihi kuota kursi di DPRD,” sebutnya.
Tak hanya PKN, beberapa parpol lain juga tak memaksimalkan kuota yang dimilikinya. Seperti Partai Buruh yang mengajukan 49 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan 47 bacaleg, Hanura mengajukan 18 bacaleg, bahkan Partai Garda Indonesia hanya mengajukan dua bacaleg.
Sebagian besar adalah para pendatang baru. Walaupun juga ada partai lama. “Kami tak bisa mendesak. Itu kewenangan dan hak parpol. Tak ada larangan juga ketika parpol tak mengajukan bacaleg,” tegasnya.
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Tujuan APBN untuk Kaya Bersama, Bukan Segelintir Orang
PKS Ingatkan Pejabatnya untuk Bersih, Peduli, dan Dukung Program Prabowo
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen, Ini Strateginya
Polresta Matraman Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis