Hatmi menegaskan, apabila PKN tak bisa mengejar tenggat waktu itu, maka mereka tak berhak mengikuti verifikasi administrasi. “Kami berharap lancar. Sebab tak banyak yang harus diperbaiki,” tukasnya.
Dalam pengajuan nama bacaleg PKN, untuk DPRD Kalsel, PKN hanya mengusulkan 20 orang nama. Padahal tersedia kuota untuk 55 nama.
Hatmi menerangkan, soal jumlah bacaleg adalah hak semua parpol. Termasuk apakah mereka mengajukan atau tidak. “Itu hak parpol, mau mengajukan satu nama saja tak masalah, asalkan jumlahnya tak melebihi kuota kursi di DPRD,” sebutnya.
Tak hanya PKN, beberapa parpol lain juga tak memaksimalkan kuota yang dimilikinya. Seperti Partai Buruh yang mengajukan 49 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan 47 bacaleg, Hanura mengajukan 18 bacaleg, bahkan Partai Garda Indonesia hanya mengajukan dua bacaleg.
Sebagian besar adalah para pendatang baru. Walaupun juga ada partai lama. “Kami tak bisa mendesak. Itu kewenangan dan hak parpol. Tak ada larangan juga ketika parpol tak mengajukan bacaleg,” tegasnya.
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Viral Video Anies Baswedan & Intel TNI di Warung Soto: TNI Beri Klarifikasi
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?