KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 telah selesai dilaksanakan.
“Sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023.
Lalu, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Inilah Daftar Artis Bakal Caleg Pemilu 2024, Dari Melly Goeslaw, Uya Kuya, Narji
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG