JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu akhirnya beres melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI, tepat pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.
Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Hasyim dalam jumpa pers, Minggu malam.
Baca juga: Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir Daftar Bacaleg ke KPU, Sempat Bawa Printer
"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum?" lanjut dia.
Hasyim melanjutkan, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh menjadi partai politik terakhir yang mendaftarkan bacaleg DPR RI, Minggu (14/5/2023) malam.
Artikel Terkait
CIMB Niaga Syariah Catat Pembiayaan Rp58,2 Triliun hingga September 2025
KPK Selidiki Kasus Whoosh: Kekhawatiran Jokowi & Elite Jadi Kambing Hitam Proyek Kereta Cepat
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK