LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dua pria asal Lombok Barat berinisial MH (20) dan R (36) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kediri atas kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana mengungkapkan kejadian bermula pada awal Mei, pelaku inisial MH melihat satu unit motor terparkir di depan rumahnya.
Niat jahat pun muncul. Pria MH yang merupakan mahasiswa pun mencuri motor tersebut bersama rekannya berinisial R.
Baca juga: Dendam pada Bekas Teman Kerja, Pemuda Ini Bobol Gudang Pakan Ayam Tempat Kerjanya dan Mencuri Motor
"Modus pelaku ini melihat korban memarkirkan kendaraan di rumahnya, kemudian melakukan pencurian bersama R," kata Dina.
Dina melanjutkan, setelah melakukan pencurian, para pelaku kemudian menggadaikan motor tersebut kepada saksi S seharga Rp 2 juta.
"Dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi, dan kedua pelaku menggunakan uang hasil curian untuk nyabu dan judi slot online," kata Dina.
Artikel Terkait
Indonesia-Turki Buka 8 Rute Baru! Frekuensi Penerbangan Naik Drastis
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Penyumbang Terbesar
Trump 3 Kali Puji Prabowo di Forum Internasional, Apa Kata Presiden AS?
Kemenag Bentuk Satgas Anti Kekerasan, Ini Langkah Nyata Wujudkan Pesantren Ramah Anak