Diketahui, pelaku R merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2008 silam.
Atas laporan korban, kemudian tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Jumat (13/5/2023).
"Dari informasi yang diterima, didapatkan kendaraan tersebut telah dicuri para pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan," kata Dina.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Sumenep Diringkus Polisi Usai Beraksi di 11 TKP
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa surat BPKB, STNK dan sepeda motor yang dicuri.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Indonesia-Turki Buka 8 Rute Baru! Frekuensi Penerbangan Naik Drastis
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Penyumbang Terbesar
Trump 3 Kali Puji Prabowo di Forum Internasional, Apa Kata Presiden AS?
Kemenag Bentuk Satgas Anti Kekerasan, Ini Langkah Nyata Wujudkan Pesantren Ramah Anak