Diketahui, pelaku R merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2008 silam.
Atas laporan korban, kemudian tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Jumat (13/5/2023).
"Dari informasi yang diterima, didapatkan kendaraan tersebut telah dicuri para pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan," kata Dina.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Sumenep Diringkus Polisi Usai Beraksi di 11 TKP
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa surat BPKB, STNK dan sepeda motor yang dicuri.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi