Diketahui, pelaku R merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2008 silam.
Atas laporan korban, kemudian tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Jumat (13/5/2023).
"Dari informasi yang diterima, didapatkan kendaraan tersebut telah dicuri para pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan," kata Dina.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Sumenep Diringkus Polisi Usai Beraksi di 11 TKP
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa surat BPKB, STNK dan sepeda motor yang dicuri.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG