LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dua pria asal Lombok Barat berinisial MH (20) dan R (36) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kediri atas kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana mengungkapkan kejadian bermula pada awal Mei, pelaku inisial MH melihat satu unit motor terparkir di depan rumahnya.
Niat jahat pun muncul. Pria MH yang merupakan mahasiswa pun mencuri motor tersebut bersama rekannya berinisial R.
Baca juga: Dendam pada Bekas Teman Kerja, Pemuda Ini Bobol Gudang Pakan Ayam Tempat Kerjanya dan Mencuri Motor
"Modus pelaku ini melihat korban memarkirkan kendaraan di rumahnya, kemudian melakukan pencurian bersama R," kata Dina.
Dina melanjutkan, setelah melakukan pencurian, para pelaku kemudian menggadaikan motor tersebut kepada saksi S seharga Rp 2 juta.
"Dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi, dan kedua pelaku menggunakan uang hasil curian untuk nyabu dan judi slot online," kata Dina.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG