Kehadiran Raisa dalam persidangan dinilai krusial karena akan mempengaruhi keputusan majelis hakim. Hakim perlu mengonfirmasi langsung niat perceraian dari pihak penggugat.
"Kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," jelas Abid mengenai konsekuensi ketidakhadiran Raisa.
Prosedur Sidang Jika Tergugat Tidak Hadir
Berbeda dengan posisi penggugat, ketidakhadiran Hamish Daud sebagai tergugat memiliki perlakuan berbeda. Menurut Abid, tergugat diberi kesempatan mangkir hingga dua kali sebelum sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan.
Jadwal Sidang dan Upaya Mediasi
Persidangan perceraian Raisa dan Hamish Daud telah dijadwalkan ulang pada 17 November 2025. Jika kedua pihak hadir, pengadilan akan melakukan upaya damai melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan persidangan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Still Single VISION+: Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton Serial Yuki Kato
OTT KPK 2025: Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau, Tembus Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Ajak Sabrina Alatas Dansa di Atlas Bali, Cari Kontaknya!
Sabrina Alatas Tak Suka Kucing, Berbeda Jauh dengan Raisa yang Punya 14 Kucing