Sedangkan beyond use date (BUD) merupakan masa simpan obat setelah dibuka dari kemasannya.
Baca Juga: Asyiknya Wisata Vea Ferrata Bukit Mendelem Pemalang, Memacu Adrenalin
BUD tidak selalu dicantumkan dalam kemasan, jadi beberapa BUD diketahui berdasarkan sediaannya adalah sebagai berikut:
Sediaan padat (tablet dan kapsul) jika ED kurang dari 1 tahun, masa simpannya maksimum adalah ED yang sudah dicantumkan oleh produsen, namun jika ED lebih dari 1 tahun, masa simpannya maksimum adalah 1 tahun.
Sediaan Cair, sirup kering antibiotik setelah direkonstitusi untuk pemakaian 7 hari, sementara sirup, suspensi, emulsi lain adalah 6 bulan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Festival Durian Pekalongan Akan Bagikan Ribuan Durian Gratis
Obat serbuk racikan (puyer), jika ED kurang dari 6 bulan, masa simpan maksimum adalah ED yang sudah dicantumkan oleh produsen obat dan jika ED lebih dari 6 bulan, masa simpannya maksimum adalah 6 bulan.
Sediaan Topikal, jika dalam kemasan tube, masa simpannya hingga 6 bulan (kecuali sudah disebutkan lain oleh pabrik). Namun jika dalam toples/pot, masa simpannya hanya 3 bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: panturapost.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji