GELORA.ME - Dalam setiap kemasan obat, sudah dipastikan produsen akan mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa serta tanggal masa simpan atau beyond use date.
Lalu sebaiknya bagaimana agar kita bisa memahami dua istilah tersebut, dan mencermatinya saat kita akan mengkonsumsi obat.
Menurut sumber dari Kementrian Kesehatan RI, expired date (ED) merupakan batas waktu penggunaan setelah diproduksi oleh pabrik, sebelum kemasan dibuka.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Pemicu Tertinggi Perceraian di Brebes
Saat kita membaca pada kemasan tertulis ED JAN 24 berarti bulan Januari 2024, maka obat masih aman dikonsumsi hingga tanggal 31 Januari 2024.
Lain halnya jika ED tertulis 15/01/2024 berarti tanggal kedaluwarsanya adalah pada tanggal 15 Januari 2024 atau mengikuti tanggal ED yang tercantum pada kemasan.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji