GELORA.ME -Tiga calon anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 berstatus tersangka KPK. Fakta itu menunjukkan preseden buruk bagi kualitas pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal menghadirkan peserta berintegritas.
Tiga calon dimaksud merupakan petahana, di antaranya Achmad Nugraha dari PDIP, Riantono dari PDIP dan Yudi Cahyadi dari PKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah dilakukan pengembangan penyidikan pada perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Ini titik terendah kualitas pemilihan kita, KPU gagal menghadirkan kontestan yang memihak pada kepentingan publik,” jelas Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).
Dalam memilih pemimpin, termasuk wakil rakyat, kata Dedi, seharusnya masyarakat disuguhi pilihan (calon) yang baik. Dalam hal ini penyelenggara Pemilu (KPU) berperan dalam memastikan track record para kontestan.
“Masyarakat berhak atas pilihan yang baik saja, sebab itu KPU harus menjamin bahwa tokoh yang ikut kontestasi merupakan tokoh yang layak dan bermartabat,” tambah Dedi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen