Seputarntb - Rs Mandalika Provinsi NTB dan Poltekes Kemenkes Surakarta menjajaki kerjasama, khususnya pada program pengembangan Kelas Internasional (KI) Jurusan Keperawatan. Direktur RS Mandalika dr. Oxy Tjahjo Wahjuni, SP.EM yang diwakili Kabag Tata Usaha Anugrah Fajar Fahrurazie dan Civitas Hospitalia menyambut baik peluang kerjasama tersebut.
"Visi rumah sakit Mandalika adalah menjadi Rumah Sakit terdepan dalam pelayanan dan menunjang pariwisata dengan mengedepankan pelayanan profesional berbasis teknologi dan berstandar Internasional, terlebih Rs Mandalika adalah rumah sakit yang terletak di wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika sehingga penjajakan ini adalah ikhtiar untuk memberikan pelayanan berskala internasional kedepannya untuk pasien " jelas Fajar, Selasa (19/12) di Aula Rs Mandalika.
Jajaran Civitas Hospitalia Rs Mandalika yakin bahwa kunjungan ini akan menjadi momentum berharga bagi kedua belah pihak dalam kolaborasi di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan. "Penjajakan kerjasama mulai dari tempat magang, praktik lapangan khususnya saat event event Internasional seperti MotoGP, WSBK, MXGP dan Shell eco Marathon, juga event bulanan seperti track day di Sirkuit Mandalika. Akan ada sharing knowledge dan sharing skill antara mahasiswa keperawatan kelas internasional dengan nakes Rs Mandalika" harap Kabag Rs Mandalika yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Layanan Digital Diskominfotik tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi NTB, Raih Predikat Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan KIP
Sementara itu Addi Mardi Harnanto, MN Kepala Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta berharap kerjasama dengan Rs Mandalika segera bisa terealisasi, terlebih sama-sama memiliki Visi internasional.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji