Temuan lain yang diungkap Roy Suryo berkaitan dengan penulisan gelar pada nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro. Pada dokumen pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro".
Namun, pada skripsi Jokowi, nama yang sama sudah ditulis dengan gelar "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro". Roy Suryo menegaskan bahwa menurut catatannya, Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.
"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor," ungkap Roy. "Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, menurut saya ini adalah lembar yang disisipkan," tegasnya.
Kesimpulan Roy Suryo: Skripsi Jokowi Palsu
Berdasarkan dua kejanggalan mendasar tersebut—perbedaan usia kertas dan ketidaksesuaian kronologis gelar profesor—Roy Suryo menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa skripsi tersebut palsu.
"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan hal yang sama," pungkas Roy Suryo.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari laporan kasus ijazah Jokowi yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi
KPK Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Mantan Pejabat Bea Cukai
Analisis Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi 2029 atau Sinyal Politik?
Partai Demokrat Netral, Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran: Ini Alasannya