Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 08:25 WIB
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan

Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja

Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan langsung RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terhubung dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.

"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," jelas Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo.

Mekanisme Pembayaran dan Perkembangan Penyidikan

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. RA menerima upah Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan. Polisi menegaskan bahwa jaringan di atas D masih terus dikembangkan untuk diungkap.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, serta satu paspor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Halaman:

Komentar