Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja
Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan langsung RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terhubung dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," jelas Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo.
Mekanisme Pembayaran dan Perkembangan Penyidikan
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. RA menerima upah Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan. Polisi menegaskan bahwa jaringan di atas D masih terus dikembangkan untuk diungkap.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, serta satu paspor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Artikel Terkait
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis
Anies Baswedan Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Viral
Prabowo Ultimatum Koruptor: Saya Hanya Takut Sama Tuhan dan Rakyat