KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:50 WIB
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka

Dua Tersangka Sudah Ditentukan, Kerugian Diduga Triliunan Rupiah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Staf Khusus Menag)

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun ini telah berjalan sejak Agustus 2025.

Larangan Bepergian dan Pokok Permasalahan Kuota

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026: Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex.

Inti permasalahan kasus ini terletak pada pembagian tambahan kuota haji 20.000 dari Arab Saudi. Aturan seharusnya membagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru membaginya secara seimbang 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Kebijakan inilah yang diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Halaman:

Komentar