Dua Tersangka Sudah Ditentukan, Kerugian Diduga Triliunan Rupiah
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Staf Khusus Menag)
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun ini telah berjalan sejak Agustus 2025.
Larangan Bepergian dan Pokok Permasalahan Kuota
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026: Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex.
Inti permasalahan kasus ini terletak pada pembagian tambahan kuota haji 20.000 dari Arab Saudi. Aturan seharusnya membagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru membaginya secara seimbang 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Kebijakan inilah yang diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!