KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:50 WIB
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masuk Tahap Finalisasi

Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kini memasuki tahap finalisasi. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan segera rampung.

Pemeriksaan BPK Sudah di Tahap Akhir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan oleh auditor BPK terhadap sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji, sedang dalam tahap akhir. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin, 26 Januari 2026.

"Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi," tegas Budi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

KPK Tunggu Nilai Kerugian untuk Lanjutkan Proses Hukum

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berharap proses ini segera tuntas. Hasil akhir perhitungan kerugian negara sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan tersangka.

"Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Halaman:

Komentar