Kasus Eggi Sudjana Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Lebih jauh, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice. Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara. Ini menjadi salah satu masalah pemberian RJ dalam kasus ini," ucapnya.
SP3 Harus Sesuai Kerangka KUHAP
Gumarang menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.
"Berdasarkan alasan tersebut, SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan. Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu?