Khozinudin mengungkapkan, dua tersangka, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani, diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tawaran itu diberikan dengan syarat mereka menghentikan perjuangan membongkar kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Saya sendiri mendapat informasi ada yang ingin bertemu untuk mengajak berdamai dengan Jokowi. Saya tegaskan, saya tak akan pernah mau berdamai dengan kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman," tegas Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Januari 2026.
Tawaran Damai Dijajakan Secara Masif di Media
Lebih lanjut, Khozinudin menyatakan bahwa tawaran penyelesaian damai dengan imbalan SP3 ini masif dijajakan melalui berbagai dialog di program televisi. Tawaran itu disampaikan baik secara eksplisit maupun implisit.
"Intinya, semua kompak mengajak untuk sowan ke Solo, dengan tujuan berdamai dan merestorasi status ijazah palsu menjadi diakui sebagai asli," pungkas Ahmad Khozinudin.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya
Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029? PSI Beberkan Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game Dibagikan ke 1000 Anggota DPR & DPD, Bahas Ijazah Gibran
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo, Terkait Kasus Korupsi