Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:50 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji

Dasar Hukum Pemanggilan Jokowi oleh KPK

Berdasarkan alasan tersebut, Ferdinand berpandangan KPK sudah sepatutnya memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dinilai relevan, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

"Ketika Gus Yaqut sudah menjadi tersangka, maka KPK punya dasar kuat untuk meminta klarifikasi dari Jokowi," ujarnya.

Keterkaitan dengan Kasus Lain dan Ujian bagi KPK

Ferdinand juga mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus besar lain yang mencuat belakangan, di mana nama Jokowi kerap disebut. Ia mempertanyakan mengapa belum ada pemanggilan resmi, termasuk dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api.

"Nama Jokowi disebut dalam berbagai kasus, tapi kenapa tidak pernah dipanggil? Ini yang menjadi pertanyaan publik," tandasnya.

Bagi Ferdinand, kondisi ini menjadi ujian krusial bagi independensi KPK. Keberanian memeriksa semua pihak tanpa pengecualian akan menjadi tolok ukur nyata komitmen lembaga antirasuah tersebut.

"Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar benteng terakhir pemberantasan korupsi," katanya.

Di akhir pernyataannya, Ferdinand kembali menekankan pentingnya KPK segera memanggil Jokowi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan, terutama terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan nasional.

Halaman:

Komentar