Dasar Hukum Pemanggilan Jokowi oleh KPK
Berdasarkan alasan tersebut, Ferdinand berpandangan KPK sudah sepatutnya memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dinilai relevan, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
"Ketika Gus Yaqut sudah menjadi tersangka, maka KPK punya dasar kuat untuk meminta klarifikasi dari Jokowi," ujarnya.
Keterkaitan dengan Kasus Lain dan Ujian bagi KPK
Ferdinand juga mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus besar lain yang mencuat belakangan, di mana nama Jokowi kerap disebut. Ia mempertanyakan mengapa belum ada pemanggilan resmi, termasuk dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api.
"Nama Jokowi disebut dalam berbagai kasus, tapi kenapa tidak pernah dipanggil? Ini yang menjadi pertanyaan publik," tandasnya.
Bagi Ferdinand, kondisi ini menjadi ujian krusial bagi independensi KPK. Keberanian memeriksa semua pihak tanpa pengecualian akan menjadi tolok ukur nyata komitmen lembaga antirasuah tersebut.
"Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar benteng terakhir pemberantasan korupsi," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ferdinand kembali menekankan pentingnya KPK segera memanggil Jokowi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan, terutama terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan nasional.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Nangis Merasa Dikhianati Eggi Sudjana Pilih Damai dengan Jokowi: Kronologi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Diberhentikan Polda Metro Jaya