Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Tantangan ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang disebut terus melebar.
Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang diduga memiliki peran, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum
Ferdinand menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Penggeseran ini disebut melibatkan penugasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan menghindari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," ujar Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang, khususnya aturan yang mengatur fungsi pengawasan parlemen.
Posisi Presiden dan Penegakan Hukum
Ferdinand menilai, sebagai presiden pada masa itu, Jokowi seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menghormati proses konstitusional. Bukan justru diduga melakukan manuver untuk menghindarinya.
"Itu jelas kejahatan terhadap undang-undang. Presiden seharusnya menjalankan dan menegakkan hukum secara lurus, bukan menyiasatinya," tegasnya.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Nangis Merasa Dikhianati Eggi Sudjana Pilih Damai dengan Jokowi: Kronologi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Diberhentikan Polda Metro Jaya