Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:50 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji

Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Tantangan ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang disebut terus melebar.

Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang diduga memiliki peran, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum

Ferdinand menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Penggeseran ini disebut melibatkan penugasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan menghindari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," ujar Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang, khususnya aturan yang mengatur fungsi pengawasan parlemen.

Posisi Presiden dan Penegakan Hukum

Ferdinand menilai, sebagai presiden pada masa itu, Jokowi seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menghormati proses konstitusional. Bukan justru diduga melakukan manuver untuk menghindarinya.

"Itu jelas kejahatan terhadap undang-undang. Presiden seharusnya menjalankan dan menegakkan hukum secara lurus, bukan menyiasatinya," tegasnya.

Halaman:

Komentar