SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dicabut
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. SP3 tersebut resmi dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka.
Penerbitan SP3 ini terjadi hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, meminta penyelesaian kasus yang menjerat Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melalui jalur restorative justice. Pertemuan antara Jokowi, Eggi, dan Damai sendiri berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3 untuk Damai Hari Lubis, maka satu nama dalam klaster pertama tersebut telah dilepaskan dari status tersangka.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Jubir PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum, Dampak Politik, dan Polarisasi Publik
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana & Damai Lubis ke Jokowi Disebut Aib dan Pengkhianatan
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta