GELORA.ME -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.
"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan