- Pasal 5: Pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.
- Pasal 6: Pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta - Rp 750 juta.
"Hukumannya kan lebih berat. Nanti bisa dikembangkan menjadi kasus pencucian uang. Kalau dijerat pasal suap, ya hanya suapnya itu yang bisa diselidiki," jelas Boyamin seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
Dorongan untuk Tambahkan Pasal Pencucian Uang
Boyamin menyatakan dukungannya atas pilihan pasal KPK, namun mendorong penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menemukan indikasi uang yang diterima berasal dari pungutan liar (pungli) penjualan kuota haji khusus.
"Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena ini uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Banyak uang yang mengalir," tegas Boyamin.
Temuan Rekening Penampung Rp200 Miliar
Boyamin membeberkan temuannya tentang adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel haji dan umrah swasta. Uang dalam rekening tersebut rencananya akan dibagikan ke pihak-pihak terkait.
"Karena DPR keburu membentuk pansus, uang yang belum terbagi itu mencapai Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang (prosesnya), mungkin tinggal Rp100 miliar," jelasnya.
Ia menyayangkan KPK tidak segera menyita rekening tersebut dan mengkhawatirkan uang itu sudah terbagi atau digunakan untuk biaya penanganan perkara. Boyamin juga meyakini banyak oknum lain yang terlibat, termasuk pejabat eselon I dan II.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu