Analisis MAKI: Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan analisis mendalam terkait pilihan pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Strategi Hukum: Ancaman Hukuman Lebih Berat
Menurut Boyamin, KPK sengaja menjerat Gus Yaqut dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, bukan pasal suap. Alasan utamanya adalah beratnya ancaman hukuman. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal seumur hidup, sementara pasal suap ancaman hukumannya jauh lebih ringan.
Perbandingan Pasal dan Ancaman Pidana
Berikut perbedaan mendasar antara kedua pasal yang menjadi pertimbangan KPK:
Pasal Perkaya Diri (UU Tipikor Pasal 2 & 3)
- Pasal 2: Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
- Pasal 3: Pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu