PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Tegas, Larang Kader Korupsi dan Salah Gunakan Kekuasaan
GELORA.ME – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Instruksi Tegas Megawati Sukarnoputri untuk Semua Kader
Dalam surat edaran tersebut, PDIP menginstruksikan agar semua kader tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan secara tegas dilarang melakukan tindak pidana korupsi. Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri.
"Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Larangan Meminta Dana dengan Dalih Kegiatan Partai
Surat edaran itu juga secara spesifik melarang praktik meminta uang dari pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai. Larangan ini terutama diperkuat untuk kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tambah Hasto.
Partai menegaskan komitmennya untuk mencegah nama dan institusi PDIP disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu