Jokowi Akan Memaafkan Sebagian Tersangka Kasus Ijazah Palsu, 3 Nama Tetap Diproses Hukum
Dalam perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sikapnya untuk memaafkan sebagian nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menyampaikan hal ini usai menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025).
9 Orang Tersangka Akan Dimaafkan Jokowi
Willem menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah pemimpin yang pendendam. Dari total 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada sembilan orang yang dinilai hanya sekadar terbawa arus.
"Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem, seperti dikutip dari TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
3 Nama Ini Paling Tak Diampuni dan Tetap Diproses Hukum
Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan.
"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi