Willem menambahkan bahwa tindakan ketiga orang tersebut dianggap telah melampaui batas kewajaran dan merupakan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.
Latar Belakang dan Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
- Klaster 1 (dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster 2 (dijerat pasal manipulasi dokumen elektronik UU ITE): Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dinilai sebagai Manuver Politik Menuju Pilpres 2029
Willem juga menyoroti dimensi politik dari kasus ini. Ia menilai serangan isu ijazah palsu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai bentuk "curi start" menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Ia menyerukan agar semua pihak menghentikan kegaduhan yang tidak produktif dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah bangsa yang lebih nyata.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan," pungkas Willem.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Upaya Bangun Superbodi yang Tantang Konstitusi?
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024? Pimpinan Bahlil & Sarmuji Dituding Pengkhianat
Kejanggalan Kasus Narkoba Pamulang: 4 Koper Sabu Bolak-Balik Dibawa Polisi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Peran Strategis Baguna