Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kelimanya telah ditahan oleh KPK.
Keempat tersangka lainnya adalah:
- Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lamteng)
- Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito Wijaya)
- Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati)
- Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
Lokasi Penahanan Tersangka
KPK menempatkan para tersangka di dua lokasi rutan berbeda. Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK cabang Gedung ACLC.
Artikel Terkait
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan
Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan atau New Luhut? Analisis Peran & Tugas