Negara seharusnya mengalokasikan 92% dari 20 ribu kuota haji tambahan untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Penyimpangan ini diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK Terapkan Pencekalan terhadap Tiga Nama Kunci
Sebagai langkah pengamanan dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan Larangan Berpergian Ke Luar Negeri (LBKLN) untuk tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
- Staf Khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
Langkah pencekalan ini, seperti diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025), dimaksudkan untuk memudahkan dan mengamankan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Jokowi Mangkir Sidang Ijazah, Justru Berangkat ke Forum Singapura: Analisis Lengkap
Jimly Asshiddiqie Ungkap Fakta Ijazah Palsu: Masalah Kronis Politik Indonesia
Ijazah Jokowi Diragukan, Pakar Hukum: Arsip Legaliasi UGM Hilang
KPK Diminta Panggil Jokowi Terkait Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Mantan Pimpinan KPK