KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

- Rabu, 19 November 2025 | 20:50 WIB
KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Negara seharusnya mengalokasikan 92% dari 20 ribu kuota haji tambahan untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Penyimpangan ini diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK Terapkan Pencekalan terhadap Tiga Nama Kunci

Sebagai langkah pengamanan dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan Larangan Berpergian Ke Luar Negeri (LBKLN) untuk tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
  • Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
  • Staf Khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz

Langkah pencekalan ini, seperti diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025), dimaksudkan untuk memudahkan dan mengamankan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Halaman:

Komentar