Negara seharusnya mengalokasikan 92% dari 20 ribu kuota haji tambahan untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Penyimpangan ini diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK Terapkan Pencekalan terhadap Tiga Nama Kunci
Sebagai langkah pengamanan dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan Larangan Berpergian Ke Luar Negeri (LBKLN) untuk tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
- Staf Khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
Langkah pencekalan ini, seperti diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025), dimaksudkan untuk memudahkan dan mengamankan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor