KPU Solo Tegaskan Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Ada, Tidak Dimusnahkan
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik setelah sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penjelasan Rinci KPU Solo Soal Dokumen Jokowi
Arya menegaskan dengan tegas bahwa KPU Solo masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat administrasi. Ia membantah keras adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.
Isu pemusnahan dokumen yang beredar, menurut penjelasannya, merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi. Buku agenda inilah yang secara administratif memiliki batas waktu penyimpanan.
Dasar Hukum Jadwal Retensi Arsip
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki ketentuan khusus. Arya menjelaskan, "Agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah."
Ia menekankan, "Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen pendaftaran."
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor