Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR RI, Ini Sebabnya
GELORA.ME - Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini diajukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Alasan Pelaporan Panja RUU KUHAP ke MKD
Menurut pernyataan dari perwakilan Koalisi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, laporan tersebut diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan RUU.
"Kami laporkan 11 orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR terkait dengan pembahasan RKUHAP. Yang mana mereka ini adalah anggota panja yang sejak Juli lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna," jelas Fadhil.
Kronologi Kurangnya Partisipasi Publik
Fadhil menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025. Namun, pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), padahal saat itu pihaknya tidak memberikan masukan substantif. Mereka hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik, termasuk menghadirkan korban dan lembaga terkait.
Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lainnya, juga sempat mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Sayangnya, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak terlihat ditindaklanjuti.
"Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal bagaimana kelanjutan masukan kami. Diterima nggak? Kalau nggak diterima, apa alasannya dan bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Jadi seperti itu, tapi sampai sekarang nggak dibalas," tegas Fadhil.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan