Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi, Bongkar Alasan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

- Minggu, 16 November 2025 | 13:25 WIB
Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi, Bongkar Alasan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Diperkirakan sekitar 32.774 orang hilang, dengan beberapa lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat pembantaian.

Soeharto dan Kopkamtib

Ribka lebih lanjut menegaskan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), yang secara langsung berada di bawah kendali Soeharto.

"Itu bisa digoogling dan didownload hasil laporannya. Dan itu penyelidikan Pro Yustisia lho. Itu sesuai perintah Undang-undang, tetapi sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh negara," tegas Ribka.

Daftar Saksi Ahli

Ribka juga menjelaskan bahwa tim perumus laporan tersebut masih ada dan dapat dimintai kesaksian. Tim tersebut diketuai oleh Nur Kholis dengan wakil Kabul Supriadi, serta anggota Johny Nelson Simanjuntak dan Yosep Adi Prasetyo.

"Satu per satu bisa diminta bersaksi. Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian," tutur Ribka.

Dasar Hukum Laporan ARAH

Diketahui, pelaporan terhadap Ribka dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan bahwa laporan ini dibuat terkait pernyataan Ribka yang dinilai menyesatkan.

Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Alasannya, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

Pihak pelapor melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini ditegaskan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana, melainkan inisiatif sendiri untuk menjaga ruang publik dari informasi tidak benar.

Halaman:

Komentar