KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Biaya Plesiran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Modus Pemerasan dan Penggunaan Dana
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan melalui pungutan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya macam-macam, makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain Inggris, gubernur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini juga disebut menggunakan uang haram tersebut untuk kunjungan ke Brasil dan rencana perjalanan ke Malaysia.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi
KPK Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Mantan Pejabat Bea Cukai
Analisis Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi 2029 atau Sinyal Politik?