MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini dinyatakan tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai anggota dewan.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Dek Gam.
Latar Belakang Penolakan Pengunduran Diri
Keputusan MKD ini merupakan respons atas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang membahas status keanggotaan Saras. Surat tersebut merujuk pada pernyataan pengunduran dirinya yang diajukan pada September lalu.
Dek Gam menegaskan bahwa MKD telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ketentuan Tata Tertib MKD, serta putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?
Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Di-Impeach, Nomor 3 Bikin Heboh