Fungsi Sebagai Tempat Pertemuan dan Progres Pembangunan
Jokowi menegaskan komitmennya untuk tidak pindah dari rumah lamanya di Solo. "Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama," ujar Jokowi. Ia menambahkan bahwa rumah di Colomadu yang masih di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara akan lebih berfungsi untuk acara pertemuan.
Progres pembangunan rumah yang dimulai pada Juni 2024 ini dilaporkan telah mencapai 95% untuk bangunan utama. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menyebut pembagian dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sudah selesai 100%.
Dasar Hukum Rumah untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah untuk mantan presiden ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, menyebutkan luas tanah maksimal untuk rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara atau setara jika di luar kota. Fakta ini menjadi dasar dari kritik yang menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan realita di lapangan mengenai rumah Jokowi di Colomadu.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit