Penggunaan Private Jet untuk Tujuan Lain
Jet pribadi yang disewa justru digunakan untuk berbagai keperluan lain, termasuk:
- Monitoring gudang logistik
- Menghadiri bimbingan teknis KPPS
- Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu
- Penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc
- Monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur
- Perjalanan ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan
Jenis Private Jet yang Disewa Eksklusif dan Mewah
DKPP juga menyoroti pilihan jenis pesawat yang disewa. Para komisioner KPU memilih Embraer Legacy 650, yang dikenal sebagai jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, yaitu:
- Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota KPU RI)
- Idham Holik (Anggota KPU RI)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI)
- August Mellaz (Anggota KPU RI)
- Bernard Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU RI)
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. Meski pihak KPU membantah dan menyatakan proses sewa sudah sesuai aturan serta diaudit BPK, DKPP tetap menyatakan mereka telah melanggar etika.
Artikel Terkait
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!
Sudarsono Sebut Mahfud MD Jadi Sengkuni karena Komentar Whoosh: Ini Alasannya