Penggunaan Private Jet untuk Tujuan Lain
Jet pribadi yang disewa justru digunakan untuk berbagai keperluan lain, termasuk:
- Monitoring gudang logistik
- Menghadiri bimbingan teknis KPPS
- Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu
- Penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc
- Monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur
- Perjalanan ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan
Jenis Private Jet yang Disewa Eksklusif dan Mewah
DKPP juga menyoroti pilihan jenis pesawat yang disewa. Para komisioner KPU memilih Embraer Legacy 650, yang dikenal sebagai jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, yaitu:
- Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota KPU RI)
- Idham Holik (Anggota KPU RI)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI)
- August Mellaz (Anggota KPU RI)
- Bernard Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU RI)
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. Meski pihak KPU membantah dan menyatakan proses sewa sudah sesuai aturan serta diaudit BPK, DKPP tetap menyatakan mereka telah melanggar etika.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat