KPU Disanksi DKPP Gara-gara Sewa Private Jet Rp 90 Miliar untuk ke Bali dan Kalsel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. Sanksi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi atau private jet senilai Rp 90 miliar.
Anggaran Sewa Private Jet KPU Rp 90 Miliar dari APBN
Dalam sidangnya, DKPP mengungkap fakta bahwa KPU menggunakan anggaran APBN untuk menyewa private jet. Anggaran tersebut tercantum dalam pengadaan dengan kode RUP469 untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.
Penyewaan jet pribadi ini dilakukan dalam dua tahap pembayaran:
- Tahap pertama: Rp 65,5 miliar
- Tahap kedua: Rp 46,2 miliar
DKPP mencatat adanya selisih anggaran dalam transaksi ini sebesar Rp 19,3 miliar.
Private Jet KPU Tidak Dipakai untuk Daerah 3T
Alasan awal penyewaan jet pribadi ini adalah untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (daerah 3T). Namun, fakta di sidang membuktikan hal sebaliknya.
Berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang dari 59 kali perjalanan, tidak ada satu pun penerbangan yang menuju daerah 3T untuk kepentingan distribusi logistik.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan