KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangkut!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:00 WIB
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangkut!

KPK Pastikan Proses Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bawaslu yang Tersangkakan Ketua Rahmat Bagja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan ini turut menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib melalui tahapan prosedur yang berlaku.

Laporan yang diterima KPK menyoroti dua proyek, yaitu pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu pada tahun anggaran 2024. Dugaan sementara, proyek-proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

Prosedur Penanganan Laporan oleh KPK

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan mekanisme penanganan laporan. Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan pertama kali ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA).

"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025).

Apabila dalam telaah awal ditemukan indikasi kuat adanya korupsi, laporan akan berlanjut ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika telah terkumpul dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup. Asep mengimbau publik untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan, mengingat laporan ini masih berada pada tahap yang sangat awal.

Halaman:

Komentar