Hakim Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan mantan Pj Sekda, Effendy Pohan, dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan untuk menggali lebih dalam dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali.
Hakim Waruwu menekankan, "Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan."
Fakta Kejanggalan dalam Proses Lelang Proyek
Jaksa KPK, Eko Wahyu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek pembangunan jalan tersebut:
- Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB.
- Penyedia lelang, Dinas PUPR Sumut, menyetujui pemenangnya, PT Dalihan Na Tolu Grup, pada pukul 23.34 WIB pada hari yang sama. Proses ini dinilai sangat cepat.
- Konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan sejak Juni.
Proyek yang sifatnya mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun, pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Terburu-buru Asumsikan Jokowi Ditinggal Prabowo
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah