Bongkar Korupsi APBD Sumut Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Penggelembungan Anggaran

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Bongkar Korupsi APBD Sumut Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Penggelembungan Anggaran





Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution



Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution





Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sedang mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran APBD Sumut 2025. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta para pihak lainnya.



Menurut Hakim Khamozaro Waruwu, niat jahat tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.



Hakim Waruwu juga menyinggung peran Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumut dan Gubernur Bobby Nasution dalam proses pergeseran anggaran tersebut.



Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR



Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk mendukung kasus terhadap terdakwa Akhirun Piliang (Kirun) dan Rayhan Dulasmi. Salah satu saksi, Mariam, yang merupakan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, akhirnya mengakui telah mengirimkan uang miliaran rupiah kepada beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang tahun 2024.



Pengakuan ini dilakukan setelah jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiono, menunjukkan bukti transfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Sumut. Berikut rincian pengiriman uang yang terungkap:



  • Kepada Mulyono (Kadis PUPR sebelum Topan Ginting): Rp 2,380 miliar

  • Kepada Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar

  • Kepada Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar



Hakim Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan



Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan mantan Pj Sekda, Effendy Pohan, dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan untuk menggali lebih dalam dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali.



Hakim Waruwu menekankan, "Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan."



Fakta Kejanggalan dalam Proses Lelang Proyek



Jaksa KPK, Eko Wahyu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek pembangunan jalan tersebut:



  • Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB.

  • Penyedia lelang, Dinas PUPR Sumut, menyetujui pemenangnya, PT Dalihan Na Tolu Grup, pada pukul 23.34 WIB pada hari yang sama. Proses ini dinilai sangat cepat.

  • Konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan sejak Juni.



Proyek yang sifatnya mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun, pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak termasuk dalam kategori tersebut.



Sumber: Monitor Indonesia



Komentar