Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Tuntas Kasus Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai yang diduga penuh manipulasi.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi pada Selasa (7/10/2025), Mahfud mengungkap adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Ia dengan tegas mengindikasikan adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.
Fakta Penting dan Modus Operandi Kasus Impor Emas 3,5 Ton
Kasus yang sempat mengendap ini menyimpan sejumlah fakta kunci yang sangat merugikan negara:
- Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, yang terkait dengan impor emas batangan 3,5 ton.
- Modus utama yang digunakan adalah pemalsuan data kepabeanan. Emas impor tersebut diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan” agar terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
- Pelaku yang diduga adalah kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
- Temuan Satgas TPPU pimpinan Mahfud MD pada 2023 mengungkap selisih data yang sangat besar antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Pajak. Terdapat aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi yang mencapai ratusan triliun rupiah tanpa dasar transaksi riil yang jelas.
- Hingga kini, belum ada tindak lanjut hukum yang terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit komprehensif dari Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan, "Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak."
Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa jauh lebih besar dari berbagai skandal yang pernah terungkap, karena melibatkan praktik manipulasi yang sistemik di dalam otoritas keuangan negara.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi
Kasus ini melanggar beberapa dasar hukum utama, antara lain:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Adapun indikasi pelanggaran yang kuat meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU impor emas 3,5 ton ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan terbuka dari Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya diharapkan dapat mendorong penyelesaian investigasi, publikasi hasil audit, dan langkah hukum yang nyata. Langkah ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
Purbaya Yudhistira Diusulkan Jadi Cawapres, Ini Respons Menkeu yang Baru Sebulan Menjabat
Anies Sindir Pemerintah Soal Kebijakan Dadakan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Kuota yang Diperiksa!