Menurut Rommy, mustahil jumlah peserta Muktamar PPP yang berjumlah 1.300 peserta berkumpul dalam sebuah kamar yang kemudian secara sepihak mengumumkan telah terpilih Mardiono secara aklamasi selaku ketua umum.
Sebelumnya, DPP PPP menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PSI Targetkan Lahirkan Pemimpin Masa Depan ala Jokowi dari Kalangan Biasa
Tambang Ilegal di Maluku Utara Diduga Langgar Hukum & Rusak Lingkungan
Bripda Torino Tobo Dara Dipatsus Usai Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT: Ini Kronologinya
Sengketa Tanah Jusuf Kalla: Azis Subekti Beberkan Modus Mafia Tanah & Solusinya