Menurut Rommy, mustahil jumlah peserta Muktamar PPP yang berjumlah 1.300 peserta berkumpul dalam sebuah kamar yang kemudian secara sepihak mengumumkan telah terpilih Mardiono secara aklamasi selaku ketua umum.
Sebelumnya, DPP PPP menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur Pantau APBN 2025, Defisit Diprediksi Melebar
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah Keras SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi