Hinca bertanya ke Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra bagaimana perkembangan pengejaran Riza Chalid yang masih buronan dan berkeliaran luar negeri tersebut.
“Jadi, seperti apa pandangan teman-teman atau bagaimana kerja hubinter untuk kasus Riza Chalid ini. Karena kalau sampai ini tidak tertangkap atau tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia, ini wajah negara ini,” pungkasnya.
Nama saudagar minyak Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
DPR Sebut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana, Terkait Kasus Korupsi Rp231 M