IRONI Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T Dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar

- Kamis, 04 September 2025 | 18:10 WIB
IRONI Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T Dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar




GELORA.ME - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi , Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.


Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.


"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.


Status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk saksi ahli yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019โ€“2022.


Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.


Jumlah tersebut mencakup kerugian senilai Rp480 miliar yang berasal dari pengadaan perangkat lunak (CDM), serta kelebihan pembayaran atau mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡



Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim


Nadiem Makarim terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktoner 2024 lalu, sebelum menyerahkan jabatan mendikbudristek.


Berdasarkan LHKPN KPK, di akhir jabatannya sebagai menteri, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar, dengan rincian sebagai berikut:


- Nilai aset tanah dan bangunan: Rp 57.793.854.385

- Nilai aset transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000

- Nilai aset harta bergerak lainnya: Rp 752.313.000

- Nilai aset surat berharga: Rp 926.095.804.402

- Nilai aset kas dan setara kas: Rp 77.083.385.547

- Nilai aset dari harta lainnya: Rp 2.900.000.000


Namun, mantan bos Gojek itu memiliki utang dengan nominal cukup fantastis, yakni mencapai Rp 466.231.300.679. 


Bila tidak memiliki utang, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun lebih.


Nadiem Makarim Langsung Ditahan


Setelah penetapan status tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.


โ€œDilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,โ€ ujar pihak Kejaksaan.


Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.


Tersangka lainnya adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020โ€“2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020โ€“2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).


Sumber: Suara

Komentar