Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memberikan klarifikasi penting mengenai kasus Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa aktor tersebut tidak mengedarkan narkoba di Rutan. Barang bukti narkotika ditemukan dari hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Mashudi menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Ammar Zoni ini terjadi pada Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin di dalam sel, Ammar Zoni dan enam rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Dari pemeriksaan, ditemukan satu linting ganja. Atas pelanggaran ini, Ammar Zoni telah menjalani hukuman disiplin dengan ditahan di sel khusus selama 40 hari.
Diduga, ganja tersebut berhasil masuk ke dalam rutan pada saat jam kunjungan atau besuk. Mashudi mengakui kemungkinan adanya kelengahan dari petugas yang berjaga pada momen tersebut. Pihak Ditjenpas akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk menindak siapapun yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. Di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Kelas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang intensif, dengan tujuan memperbaiki perilaku dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Artikel Terkait
Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Merendahkan Martabat
Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher Orang, Ini Tindak Lanjut yang Diambil
Gibran Dinilai Gagal Jadi Ikon Perubahan Anak Muda di Tahun Pertama Pemerintahan, Ini Kata Pengamat
Prabowo Alokasikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Tambah Kuota Beasiswa LPDP