“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujar Asri.
Dia menyebut, dalam persidangan terungkap banyak dokumen yang diduga dipalsukan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan Dekan Fakultas Hukum UMS hingga Universitas Surakarta (UNSA).
Tersangka Pemalsuan Dokumen
Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009.
“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai NIM UMS, transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” kata Asri.
Menurutnya, hal ini merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat, mengingat terdakwa telah lama berprofesi sebagai advokat dengan gelar yang diperoleh dari dokumen palsu.
Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, sejumlah klien bahkan mengaku dirugikan oleh praktik terdakwa saat berprofesi sebagai pengacara.
“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini. Kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing hingga Isu Pengalihan
Mahfud MD Beberkan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Strategi PDIP 2029: Analisis Lengkap Peta Politik & Peluang Koalisi