GELORA.ME - Hanya pemuja Jokowi yang meyakini ijazah Jokowi asli.
Dikutip dari akun X Bocah Tua Nakal, pada Selasa (5/8), kemungkinan yang bilang ijazah Jokowi asli hanya termul dan buzzer Jokowi, masyarakat yang waras tidak mungkin.
Hal ini sesuai dengan apa yang disebut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno menyebut bahwa akan ada dampak besar apabila ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.
Salah satu dampak besarnya, proses pencalonan Jokowi mulai dari wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden RI akan dianggap bermasalah.
Maka dari itu, dia menganggap bahwa isu soal ijazah sangat krusial.
Menurutnya, jika dalam pembuktiannya ijazah Jokowi palsu, maka seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah dan pusat bisa ditersangkakan Komisioner KPU tersebut di antaranya KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI.
Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010.
Pada periode itu pun Jokowi terpilih menjadi Wali Kota Solo.
Kemudian ayah dari Wakil Presiden Gibran ini mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, dan terpilih bersama dengan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karier Jokowi di dunia politik kemudian semakin naik karena nyapres pada Pilpres 2014, serta 2019 dan kembali terpilih bersama dengan dua wakil berbeda yaitu Jusuf Kalla (JK) dan Ma'ruf Amin.
Eks Wakapolri Oegroseno menegaskan pelapor akan kesulitan untuk mentersangkakan Komisioner KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU pusat yang menjabat saat Jokowi mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun presiden jika dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Namun, sambungnya, para komisioner KPU tersebut bisa mudah ditersangkakan ketika dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Itu pun, kata Oegroseno, harus ada syarat terlebih dahulu yaitu pelapor harus bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu.
"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh."
"Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8).
Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu: Pasal 263 ayat 1: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun." Pasal 263 ayat
2: "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Oegroseno mengungkapkan jika ada komisioner KPU resmi menjadi tersangka, maka polisi juga dipastikan akan memanggil sosok yang menyerahkan ijazah Jokowi sebagai saksi.
"Karena dengan tersangka KPU, nanti ada yang dipanggil menjadi saksi, siapa yang menyerahkan ijazah itu untuk digunakan."
"Jadi pakai (sistem) back azimuth, jadi kita jangan dari start lagi, tapi dari titik dua atau tiga ini, nanti dari back azimuth baru nembak ke titik awal siapa yang menyerahkan (ijazah Jokowi) karena yang menyerahkan bisa juga bukan yang punya ijazah tapi setidaknya dia bisa menjadi saksi," katanya.
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, tahapan itu berbeda dengan penghentian penyidikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) itu kan bukan SP3. Jadi kepastian hukumnya belum ada," katanya.
Sehingga, sambung Oegroseno, para pelapor ataupun pihak penyelidik masih terbuka untuk mencari novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Namun, dia menilai dengan tahapan tersebut, maka proses hukum akan berjalan lebih lama.
Alhasil, ia pun menyarankan agar pelapor segera membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.
"Bagi saya, lebih bagus membuat laporan polisi baru tuduhan Pasal 263 ayat 2, terlapornya adalah komisioner KPU baik di Solo, Jakarta, maupun di pusat," ujarnya.
[VIDEO]
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, mengumumkan diberhentikannya penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Djuhandhani mengungkapkan keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu, keputusan itu juga setelah adanya hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada 22 Mei 2025 lalu.
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Mr. Q Bongkar 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong!
Dua Loyalis Jokowi Terjerat Kasus Hukum, Prosesnya Mandek di Tengah Jalan
Duet Anies-Tom Lembong Digadang-gadang Jadi Kekuatan Baru, Ini Kata Pengamat
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bakal Diperiksa KPK 7 Agustus