GELORA.ME -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Ketiganya adalah mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sejak 31 Juli 2025.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dua Angga Hardian Raditya, tiga Andri Yadi,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa 5 Agustus 2025.
Adapun modus Gibran cs yakni melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta, Respons UAS, dan Kronologi Terbaru
Dugaan Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta & Analisis Pakar Ekonomi