Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan




GELORA.ME - Sebuah plot twist tak terduga dalam drama hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.


Setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika, sorotan publik kini justru berbalik tajam ke arah sang hakim.


Pasalnya, pihak Tom Lembong secara resmi melaporkan Dennie dan dua hakim anggota lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.


Isu tersebut semakin memanas dengan terungkapnya lonjakan kekayaan Dennie Arsan Fatrika yang dinilai fantastis.


Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan seolah menjadi bahan bakar baru yang menyulut rasa penasaran publik.


Jika proses hukumnya dianggap bermasalah hingga negara turun tangan, bagaimana dengan integritas para pengadilnya?


Pertanyaan ini menggiring publik untuk mengulik lebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hakim Dennie.


Lonjakan Kekayaan Fantastis, Naik 2.100% dalam Beberapa Tahun


Data LHKPN menjadi bukti yang tak bisa berbohong. 


Jejak digital kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan grafik yang menanjak secara dramatis, sebuah fakta yang kini menjadi viral di media sosial.


- LHKPN 2008: Saat memulai karier sebagai hakim di PN Lubuk Basung, kekayaan Dennie tercatat "hanya" Rp192 juta.


- LHKPN 2017: Sembilan tahun kemudian, hartanya masih berada di angka Rp195 juta.


- LHKPN 2024 (laporan 2023): Angkanya meroket tajam menjadi Rp4,31 miliar (setelah dikurangi utang Rp350 juta).


Ini berarti terjadi kenaikan lebih dari 2.100% dalam kurun waktu yang relatif singkat.


Lonjakan paling signifikan terjadi antara tahun 2020 hingga 2023, di mana hartanya melesat dari Rp1,4 miliar menjadi lebih dari Rp4,3 miliar.


Rincian kekayaan tersebut meliputi aset-aset bernilai miliaran, di antaranya:


- Tanah dan Bangunan: Tiga properti di Bogor dengan total nilai Rp3,15 miliar.


- Alat Transportasi: Koleksi kendaraan senilai Rp900 juta, termasuk mobil Toyota Innova (2023), Mitsubishi Pajero Sport (2017), dan motor Yamaha XMAX (2023).


- Kas dan Setara Kas: Sejumlah Rp460 juta.


Klarifikasi Pengadilan: Gabungan Harta dan Warisan


Menanggapi sorotan publik yang semakin tajam, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi.


Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa angka yang tertera di LHKPN bukanlah milik Dennie seorang.


"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri," ungkap Andi dalam keterangan resminya.


Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa istri Hakim Dennie berprofesi sebagai seorang advokat, yang tentunya memiliki penghasilan sendiri.


Selain itu, sebagian sumber perolehan kekayaan tersebut juga berasal dari warisan.


Sementara itu, pihak Tom Lembong menegaskan bahwa laporan mereka bukan semata-mata karena lonjakan kekayaan sang hakim.


Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan ada hal yang lebih fundamental.


"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid.


Bagi kubu Tom Lembong, pemberian abolisi dari presiden menjadi validasi bahwa ada yang keliru dalam proses peradilan.


Kini, bola panas berada di tangan MA dan KY untuk membuktikan apakah ada kaitan antara lonjakan kekayaan hakim dengan putusan yang pernah dibuatnya.


Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!




GELORA.ME - Langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Menteri PerdaganganThomas Trikasih Lembong


Meski telah menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong pada hari Senin (4/8/2025) resmi melaporkan tiga hakim yang telah memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).


Menurut tim kuasa hukumnya, pelaporan ini adalah sebuah perjuangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi proses penegakan hukum di Indonesia. 


Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.


"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).


Zaid menegaskan bahwa kliennya tidak ingin hak abolisi yang diterimanya menghentikan perjuangannya. 


Bagi Tom Lembong, ada persoalan mendasar dalam proses peradilannya yang harus diungkap.


"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.


Pangkal persoalan yang menjadi dasar laporan ini adalah dugaan pelanggaran asas fundamental dalam hukum acara pidana. 


Pihak Tom Lembong menilai majelis hakim tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama persidangan.


"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tegas Zaid.


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. 


Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.


Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 


Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. 


Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi YudisialOmbudsman, dan BPKP.


Sumber: Suara

Komentar