"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat. Soal ampunan, itu hak kewenangan presiden," kata Setyo kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, saat berpidato dalam acara Kongres PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati sempat menyinggung KPK yang memproses hukum Hasto dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Sayalah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kaya begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," kata Megawati.
Presiden ke-5 itu lalu mengungkit soal amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto.
"Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," tutur Megawati
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS